Baca Juga
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HUKUM
1. Pencurian
·
Alasan terjadinya pelanggaran hukum
tersebut :
a. Pertama,
faktor ekonomi, faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor
penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Misalnya kondisi masyarakat yang berada
di bawah kemiskinan ditambah lagi meningkatnya meningkatnya harga kebutuhan
hidup.
b. Kedua,
dampak urbanisasi yaitu tingginya perpindahan penduduk dari desa ke kota yang
membuat persaingan hidup di kota semakin ketat sehingga berbagai upaya
dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar
selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
c. Ketiga,
pengaruh teknologi yaitu dimana perkembangan teknologi yang begitu cepat serta
munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan
segala sesuatu secara mudah meskipun dengan cara yang tidak benar.
·
Akibat dari
terjadinya pelanggaran hukum tersebut :
a.
Merugikan orang lain yang barangnya
dicuri.
b.
Merugikan diri sendiri karena dia bisa
dipukuli oleh massa atau dihukum.
c.
Mencemarkan nama baik keluarga yang mencuri.
2. Tawuran Antar Pelajar
·
Alasan terjadinya pelanggaran hukum
tersebut :
a. Tawuran antar pelajar bisa terjadi
karena ketersinggungan salah satu kawan, yang di tanggapi dengan rasa setia kawan
yang berlebihan.
b. Permasalahan yang sudah mengakar
dalam seperti adanya sejarah yang menyebabkan pelajar-pelajar dua sekolah
saling bermusuhan.
c. Jiwa premanisme yang tumbuh dalam
jiwa pelajar.
·
Akibat dari
terjadinya pelanggaran hukum tersebut :
a.
Banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
b.
Mencemarkan nama baik sekolah.
c.
Merusak barana-barang atau lingkungan
yang berada di tempat terjadinya tawuran.
3. Kekerasan dalam rumah tangga
·
Alasan terjadinya pelanggaran hukum
tersebut :
a.
Faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam
mencukupi kebutuhan rumah tangga.
b.
Faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua
belah pihak bagaimana cara mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara
keduanya.
c.
Tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin
perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa
didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu.
·
Akibat dari
terjadinya pelanggaran hukum tersebut :
Dampak yang
dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu rasa minder dan malu
dalam berhubungan dengan lingkungan sosial karena takut diejek, dicemooh
ataupun ditanya-tanya mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang menimpanya.
4. Pelanggaran Lalu Lintas
·
Alasan dari
terjadinya pelanggaran hukum tersebut :
a. Kurangnya kesadaran akan peraturan berlalu
lintas.
b. Adanya kepentingan-kepentingan manusia yang
berlainan sehingga tidak memikirkan peraturan lalu lintas.
·
Akibat terjadinya pelanggaran hukum
tersebut :
a.
Menyebabkan manusia ceroboh dan lalai.
b.
Terjadinya keselakaan lalu lintas.
c.
Adanya korban jiwa dari kecelakaan lalu lintas.
5. Penyalahgunaan narkotika
·
Alasan dari
terjadinya pelanggaran hukum tersebut :
a.
Faktor Narkoba itu sendiri
1) Tersedia
dan mudah mendapatkannya
2) Khasiat
yang diinginkan : menghilangkan rasa sakit, menenangkan, menidurkan dsb
3) Informasi
yang berlebihan mengenai khasiat tersebut
b.
Faktor masalah dari diri sendiri
1) Ingin
tahu dan coba-coba
2) Ingin
diterima dan masuk dalam lingkungan tertentu, yang sudah biasa menyalahgunakan
obat (narkoba)
3) Ingin
mendemonstrasikan kebebasan
4) Ingin
memperoleh kenikmatan dari efek narkoba (obat) yang ada
5) Ingin
mencapai ketenangan yang maksimal
6) Ingin
melarikan diri dari suatu masalah
7) Ingin
dapat menghilangkan rasa sakit atau ketidak nyamanan yang dirasa
8) Ingin
dibilang dewasa dan modern/ mengikuti zaman
3.
Faktor masalah dilingkungan
1) Masyarakat
menerima penggunaan obat tertentu, bersikap masa bodoh dan kurangnya
2) kontrol
sosial
3) Mudahnya
sarana komunikasi dan gencarnya informasi
4) Peranan
keluarga (tidak harmonis, broken home, dsb)
5) Peranan
kelompok sebaya yang menyalahgunakan narkoba
6) Bergaul
dengan penyalahguna dan pengedar
7) Bersekolah
dilingkungan yang rawan dan sering terjadi penyalahgunaan narkoba
8) Bertempat
tinggal dilingkungan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
9) Kurangnya
pengawasan dari orang tua terhadap anak
·
Akibat terjadinya pelanggaran hukum
tersebut :
Beberapa efek
narkoba itu diantaranya kecanduan atau ketagihan, merusak otak dan daya pikir,
serta stroke.
Akibat
penyalahgunaan narkoba adalah merusak susunan syaraf pusat dan organ-organ
tubuh, merosotnya moral yang diikuti penyimpangan sosial dalam masyarakat.
Dalam memenuhi narkotik, segala cara bisa dihalalkan dari menjual barang-barang
hingga tindak pidana kriminalitas.
Secara rinci ada
beberapa hal Akibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain sebagai berikut :
·
Penyakit AIDS, paru-paru, jantung,
hepatitis (penggunaan narkoba dengan suntikan/IDU adalah cara yang paling
efektif penularan HIV/AIDS).
· Gangguan
jiwa (gangguan daya ingat, masalah otak dan kendali diri).
· Kekerasan/kejahatan
· Overdosis/kematian
· Kriminalitas
· Putus
sekolah
· Hancurnya
keluarga
· Putus
kepercayaan orang
· Hina
di mata masyarakat
· Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar