Download | Baca | Bagikan

Translate

Recent Post

    Recent Comment

    Sabtu, 11 April 2020

    PERENCANAAN PEMBELAJARAN (Pengertian, Tujuan, Metode , Alat dan Sumber)

    Baca Juga

    PERENCANAAN PEMBELAJARAN (Pengertian, Tujuan, Metode , Alat dan Sumber)

    PERENCANAAN PEMBELAJARAN (Pengertian, Tujuan, Metode , Alat dan Sumber)

    Uraian Materi Perencanaan Pembelajaran

    Keberhasilan suatu proses pembelajaran ditentukan oleh perencanaan yang matang. Perencanaan yang dilakukan dengan baik maka setengah keberhasilan sudah dapat tercapai, setengahnya lagi terletak pada pelaksanaan. Jadi kualitas suatu perencanaan, sangat menentukan optimalisasi pelaksanaan kegiatan.
    Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU No 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Hasil belajar yang diharapkan tersurat pada konsep Slavin (1994), pembelajaran didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku individu yang disebabkan oleh pengalaman. Menganalisis dari dua pengertian di atas mengandung makna bahwa “pembelajaran” merupakan suatu kegiatan kompleks yang harus didesain agar terjadi interaksi (dua individu yang berbeda karakternya) pada lingkungan belajar yang kondusif. Hasil interaksi tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi dan perubahan tingkah peserta didik sesuai masanya.
    Perencanaan kegiatan belajar mengajar di Indonesia dikenal dengan konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.

    1. Pentingnya Guru Menyusun RPP

    Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru, mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Bahkan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan penekanan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
    Guru wajib mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan karakteristik materi yang akan dibelajarkan. Dengan perencanaan pembelajaran yang matang dan sistematis, guru dapat mengelola fasilitas belajar, dan interaksi peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Inilah sebabnya penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran penting untuk dilakukan guru.

    2. Pengertian RPP

    Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
    RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
    RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

    Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menjelaskan komponen minimal RPP terdiri atas:
    aIdentitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
    b. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi  
        pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    c. Kompetensi Dasar yaitu sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sgebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;
    dIndikator pencapaian kompetensi yaitu penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif). Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur dan menjadi acuan penilaian mata pelajaran;
    e. Tujuan Pembelajaran yaitu perilaku hasil belajar yang diharapkan terjadi, dimiliki atau dikuasai oleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran tertentu. Tujuan pembelajaran yang baik, harus memuat unsur-unsur ABCD, yaitu Audience, Behavior, Condition dan Degree;
    f. Materi pembelajaran yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan;
    g. Model pembelajaran yaitu seluruh rangkaian penyajian materi ajar yang meliputi segala aspek sebelum, sedang, dan sesudah pembelajaran yang dilakukan guru serta segala fasilitas terkait yang digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembelajaran.
    h. Metode Pembelajaran yaitu suatu proses yang sistematis dan teratur yang dilakukan oleh   
        pendidik dalam penyampaian materi kepada peserta didik;
    i.  Media Pembelajaran adalah alat bantu guru dalam menyampaikan materi pembelajaran, agar
        peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat mengikuti pelajaran;
    i.  Sumber belajar, dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi sebagai    
        sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan;
    j.  Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, yaitu serangkaian aktivitas pengelolaan
        pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup.                              Tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan:
    1)      memimpin doa dan mempresensi kehadiran peserta didik,
    2)      memberikan apersepsi,
    3)      menyampaikan tujuan pembelajaran,
    4)      memotivasi peserta didik.
    Pada tahapan inti, guru mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model pembelajaran yang dipilihnya.
    Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan:
    1) rangkuman materi pembelajaran,
    2) penilaian,
    3) tindak lanjut pembelajaran berikutnya.
    k. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
        pencapaian hasil belajar peserta didik.
    Prosedur proses penilaian pembelajaran meliputi:
    1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
    2) menyusun kisi-kisi penilaian;
    3) membuat instrumen penilaian serta pedoman penilaian;
    4) melakukan analisis kualitas instrumen penilaian;
    5) melakukan penilaian;
    6) mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
    7) melaporkan hasil penilaian;
    8) memanfaatkan laporan hasil penilaian.

    3. Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP

    Prinsip-prinsip pengembangan RPP secara tegas dipaparkan dalam Permendikbud No 22 tahun 2016 bahwa penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
    a. RPP disusun guru sebagai terjemahan dari kurikulum dan silabus yang telah dikembangkan  
        secara tingkat nasional;
    b. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,  
        potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,   
        kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai dan/atau lingkungan peserta didik;
    c. Partisipasi aktif peserta didik;
    d. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,   
        inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
    e. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan
        kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
        tulisan;
    f.  Pemberian umpan balik dan tindak lanjut program pembelajaran dengan mendesain program:
        pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi;
    g. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, indikator pencapaian kompetensi,
        materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu    
        keutuhan pengalaman belajar;
    h. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
        belajar, dan keragaman budaya;
    i.  Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
        sesuai dengan situasi dan kondisi.

    Dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa komponen-komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) RPP sebagai berikut:
    Identitas Sekolah
    Identitas Mata Pelajaran, Kelas/Semester, Materi Pokok, Alokasi Waktu
    A. Kompetensi Inti (KI)
    B. Kompetensi Dasar
    1. …………………..(KD pada KI-3)
    2. …………………..(KD pada KI-4)
    C. Indikator Pencapaian Kompetensi
    1. .........................................
    2. .........................................
    D. Tujuan Pembelajaran
    E Materi Pembelajaran (rincian dari materi pokok)
    F.  Metode Pembelajaran (rincian dari kegiatan pembelajaran)
    G. Media, Alat dan Sumber Pembelajaran
    1. Media
    2. Alat/Bahan
    3. Sumber Belajar
    H. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
         (Jika dalam 1 RPP terdiri dari beberapa pertemuan)
         1. Pertemuan Kesatu:
             a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
    1)………………………………………………………………………….
    2)………………………………………………………………………….
    3)………………………………………………………………………….
    4)………………………………………………………………………….
             b. Kegiatan Inti (...menit)
    Sesuaikan sintaks dengan model/pendekatan/metode yang dipilih
    1). Mengamati
    2). Menanya
    3). Mengumpulkan dan Mengasosiasikan
    4). Mengkomunikasikan hasil
    c. Penutup (…menit)
    1)………………………………………………………………………..
    2). ……………………………………………………………………….
    3). ……………………………………………………………………….
    4). ……………………………………………………………………… 
    2. Pertemuan Kedua:
    a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)
    1)………………………………………………………………………….
    2)………………………………………………………………………….
    3)………………………………………………………………………….
    4)………………………………………………………………………….
    b. Kegiatan Inti (...menit)
        Sesuaikan sintaks dengan model / pendekatan/metode yang dipilih
    1). Mengamati
    2). Menanya
    3). Mengumpulkan dan Mengasosiasikan
    4). Mengkomunikasikan hasil
    c. Penutup (…menit)
    1)………………………………………………………………………..
    2). ……………………………………………………………………….
    3). ……………………………………………………………………….

    I. Penilaian Perencanaan Pembelajaran

    1. Jenis/teknik penilaian
        (Unjuk Kerja / Kinerja melakukan Praktikum / Sikap / Proyek / Portofolio / Produk / penilaian diri /   
        tes tertulis)
       2. Bentuk instrumen dan instrumen
           sikap/Lembar Observasi/Pertanyaan langsung/Laporan Pribadi/ Kuisioner/ Memilih jawaban/ Mensuplai jawaban/Lembar penilaian portofolio
       3. Pedoman penskoran

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar